Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2017

Pasar Tumpah di Desa Sukawangi Kecamatan Pamulihan Kabupaten sumedang

Gambar
Pasar Tumpah di Desa Sukawangi Selasa 7 Maret 2017 Warga Desa Sukawangi terlihat antusias dengan adanya pasar tumpah di wilayah Desa Sukawangi. Jarak yang cukup jauh ke tempat atau pusat perbelanjaan (Pasar Tanjungsari) menjadikan kesempatan para warga untuk memanfaatkan Pasar Tumpah ini untuk berbelanja, mungkin karena alasan inilah warga menyambutnya dengan positif. Pasar Tumpah ini bisa terlaksana atas usulan warga dan usulan sebagian pedagang di Pasar Tanjungsari. Kegiatan ini juga akan selalu rutin dilaksanakan apabila dapat menjaga keamanan, ketertiban terutama lalu lintas, karena dilaksanakan di sepanjang jalan umum. Selain itu juga kebersihan (sampah) harus tetap dijaga sebelum mulainya kegiatan maupun setelah selesainya kegiatan Pasar Tumpah ini.  FOTO (Warga terlihat sedang berbelanja) FOTO (Perangkat Desa Sukawangi terlihat sedang memantau kegiatan Pasar Tumpah) Semoga dengan adanya Pasar Tumpah dapat mempermudah warga untuk berbelanja

Undang-Undang Republik Indonesia No 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pengertian Desa menurut Undang-Undang Republik Indonesia No 6 Tahun 2014 tentang Desa Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.  Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.  Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah da