Postingan

Pasar Tumpah di Desa Sukawangi Kecamatan Pamulihan Kabupaten sumedang

Gambar
Pasar Tumpah di Desa Sukawangi Selasa 7 Maret 2017 Warga Desa Sukawangi terlihat antusias dengan adanya pasar tumpah di wilayah Desa Sukawangi. Jarak yang cukup jauh ke tempat atau pusat perbelanjaan (Pasar Tanjungsari) menjadikan kesempatan para warga untuk memanfaatkan Pasar Tumpah ini untuk berbelanja, mungkin karena alasan inilah warga menyambutnya dengan positif. Pasar Tumpah ini bisa terlaksana atas usulan warga dan usulan sebagian pedagang di Pasar Tanjungsari. Kegiatan ini juga akan selalu rutin dilaksanakan apabila dapat menjaga keamanan, ketertiban terutama lalu lintas, karena dilaksanakan di sepanjang jalan umum. Selain itu juga kebersihan (sampah) harus tetap dijaga sebelum mulainya kegiatan maupun setelah selesainya kegiatan Pasar Tumpah ini.  FOTO (Warga terlihat sedang berbelanja) FOTO (Perangkat Desa Sukawangi terlihat sedang memantau kegiatan Pasar Tumpah) Semoga dengan adanya Pasar Tumpah dapat mempermudah warga untuk berbel...

Undang-Undang Republik Indonesia No 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pengertian Desa menurut Undang-Undang Republik Indonesia No 6 Tahun 2014 tentang Desa Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.  Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.  Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan w...

Kondisi Geografis Desa Sukawangi Kecamatan Pamulihan Kabupaten Sumedang

Gambar
Jumlah Pendududuk 5.779 Jiwa Luas Wilayah 480 Ha Ketinggian diatas permukaan laut (rata-rata) 1057 m Batas Wilayah Desa Sukawangi Utara ➡ Desa Sukasirnarasa Kec. Rancakalong Selatan ➡ Desa Citali Kec. Pamulihan Barat ➡ Desa Pasigaran Kec. Tanjungsari Timur ➡ Desa Pamulihan Kec. Pamulihan Desa Sukawangi dibagi menjadi 3 wilayah. Setiap wilayah dipimpin oleh seorang Kepala Wilayah. Kepala Wilayah berkedudukan sebagai perangkat pembantu kepala desa dan unsur pelaksana penyelenggara pemerintah desa di wilayah dusun, selain itu Kepala wilayah mempunyai tugas membantu kepala desa dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayah kerjanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Wilayah 1 terdiri dari 3 RW Wilayah 2 terdiri dari 4 RW Wilayah 3 terdiri dari 5 RW

Tentang Desa Tentang Keindahan Alam Desa "Desa Sukawangi Kecamatan Pamulihan Kabupaten Sumedang"

Gambar
Desa Sukawangi adalah salah satu desa yang berada di wilayah Kecamatan Pamulihan Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat.  HALAMAN KANTOR DESA SUKAWANGI Sebagian wilayahnya adalah lahan pertanian, oleh karena itu mayoritas penduduk Desa Sukawangi adalah petani dan buruh tani, maka tidak heran bahwa Desa Sukawangi termasuk kawasan agribisnis paling utama khususnya di wilayah Kecamatan Pamulihan. AREA PERKEBUNAN Hembusan udara dingin dan hiasan awan mendung yang masih bergelantungan diatas membuat seolah-olah berada diatas pegunungan yang indah.Warna hijau dari rumput yang masih basah dan pohon-pohon membuat suasana asri dan menyegarkan dalam hati yang berada disitu.  Jalan yang berliku, udara yang sejuk, pemandangan yang indah dengan hamparan lahan pertanian luas yang tertata rapi membentuk deretan bukit yang menambah daya tarik tersendiri dan memberikan ciri khas tersendiri untuk wilayah Desa Sukawangi. Selain lahan pertanian ada...